HEADLINE

IMM Abdya Desak Penyelesaian Konflik Lahan dan Dugaan Korupsi PT CA

Minggu, 1 November 2026 | 20:42 WIB • Waktu baca ± 4 menit
CC
Penulis: Carles | Jurnalis Redaksi
IMM Abdya Desak Penyelesaian Konflik Lahan dan Dugaan Korupsi PT CA
Ketua IMM Abdya, Khairul Rijal saat berorasi dalam aksi unjuk rasa bersama ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi di halaman Kantor PT CA, Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya, Minggu (1/11/2026) (Foto: Foto: Ahlul Zikri)

Blangpidie | Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor PT Cemerlang Abadi (CA), Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya, Minggu (1/11/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak penuntasan sengketa lahan serta mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret perusahaan perkebunan itu.

Pantauan di lokasi, massa membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan kepada manajemen perusahaan dan instansi terkait. Beberapa spanduk tersebut bertuliskan "Ganti Rugi Kebun Plasma Selama 19 Tahun yang Tidak Pernah Diberikan, Karena Itu Hak Masyarakat Sesuai Undang-undang", "Menolak Pinjam Manajemen PT CA oleh Kejaksaan", serta "HGU Telah Berakhir 2017 Yang Lalu, Maka Hentikan Semua Aktivitas PT CA Ilegal".

Ketua IMM Abdya, Khairul Rijal, dalam orasinya menilai persoalan yang melilit PT CA telah mengakar sejak awal perusahaan tersebut berdiri. Ia menyoroti riwayat penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), penguasaan lahan, hingga hak kebun plasma masyarakat yang tak kunjung dipenuhi.

Khairul turut memaparkan rekam jejak historis keberadaan PT CA yang bermula dari pembukaan hutan belantara pada era 1980-an hingga terbitnya surat izin pembebasan hutan oleh kementerian pada masa Orde Baru. Berdasarkan penelusuran sejarah yang disampaikannya, PT CA mulai mengantongi izin HGU pada 1990 dengan luas lahan mencapai sekitar 4.800 hektare. Namun, dalam praktiknya, penguasaan lahan korporasi tersebut dituding meluas hingga mencaplok kawasan pemukiman warga.

"Sejak awal berdiri saja, PT CA ini telah bermasalah. Bahkan, penguasaan lahannya telah masuk sampai kawasan pemukiman dan perumahan warga," ujar Khairul.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan legalitas pengelolaan lahan pascaberakhirnya masa berlaku HGU perusahaan pada 2017 silam. Khairul menyebut, dari permohonan perpanjangan HGU seluas 4.800 hektare yang diajukan perusahaan pada 2019, pemerintah hanya mengabulkan seluas 2.200 hektare.

Sementara itu, sisa lahan sekitar 2.800 hektare lainnya semestinya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Kalau sejak 2017 lahan seluas 2.800 hektare itu diberikan kepada masyarakat Abdya, tentu akan banyak keluarga yang bisa mendapatkan sumber penghidupan," katanya.

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 2025 terkait perpanjangan HGU seluas 2.200 hektare dan kewajiban pengalokasian sisa lahan untuk program TORA. Kendati telah inkrah, putusan MA tersebut dinilai tidak diindahkan dan tetap ditolak oleh pihak perusahaan, sehingga belum memberikan kepastian penyelesaian sengketa bagi masyarakat. Menurutnya, pembangkangan ini mencerminkan keserakahan korporasi dalam menguasai lahan rakyat.

Di samping persoalan HGU dan plasma, IMM Abdya turut menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT CA oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya. Pengusutan kasus yang dimulai sejak 2023 itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp10 triliun.

Khairul mengungkapkan, pihak kejaksaan sebelumnya sempat menyampaikan bahwa progres penanganan perkara telah mencapai sekitar 70 persen dan akan segera berlanjut ke tahap penetapan tersangka. Akan tetapi, hingga kini belum ada pengumuman resmi maupun transparansi terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Pada 2023, kita mendapatkan informasi bahwa penanganan dugaan kasus korupsi ini sudah hampir 70 persen. Artinya, tinggal 30 persen lagi untuk diselesaikan. Tetapi, mengapa sampai hari ini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka?" tanyanya.

Situasi dinilai semakin janggal lantaran PT CA tetap menjalankan aktivitas operasionalnya meskipun aset perusahaan dikabarkan telah disita oleh aparat penegak hukum. Ketidakpastian hukum ini, lanjut Khairul, memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat yang berujung pada lunturnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat menuntut penjelasan terbuka mengenai alasan perusahaan masih diizinkan beroperasi.

Sorotan serupa sejatinya telah berulang kali disampaikan IMM Abdya dalam berbagai aksi terdahulu, termasuk demonstrasi di Kantor Kejari Abdya dan PT CA pada 2024.

Sebelum menggelar aksi di lapangan pada Minggu ini, persoalan tersebut juga telah dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya pada Kamis (29/10/2026). Namun, mangkirnya pihak manajemen PT CA dalam RDP tersebut kian memperkuat dugaan ketidakseriusan perusahaan dalam menyelesaikan masalah.

Di akhir orasinya, Khairul menegaskan bahwa IMM Abdya bersama para petani akan terus mengawal kasus ini melalui jalur hukum maupun gerakan mahasiswa hingga ada kepastian penyelesaian sengketa lahan serta kejelasan penanganan kasus korupsi. Langkah ini sekaligus menjadi bukti kekuatan solidaritas rakyat dalam mempertahankan hak atas tanah dan penghidupan yang layak di bumi Breuh Sigupai. Ia pun berharap pemerintah serta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap perjuangan masyarakat.

"Kehadiran kita hari ini untuk mempertahankan hak masyarakat dan mendorong penyelesaian persoalan sengketa lahan yang belum tuntas hingga sekarang. Mari kita buktikan bahwa di negeri ini kekuatan rakyat adalah yang paling tinggi," pungkas Khairul.

CC
Carles Jurnalis Redaksi
Bagikan

BERITA TERKAIT

Prank Call Center 110, Polda Aceh Panggil Anak di Bawah Umur

Prank Call Center 110, Polda Aceh Panggil Anak di Bawah Umur

DAERAH
Demo Ricuh, Massa Petani Pecahkan Kaca Kantor PT CA di Abdya

Demo Ricuh, Massa Petani Pecahkan Kaca Kantor PT CA di Abdya

DAERAH
BBPOM Aceh Sita 6.819 Produk Ilegal di Aceh Besar

BBPOM Aceh Sita 6.819 Produk Ilegal di Aceh Besar

DAERAH
Bea Cukai Aceh Sita 10,8 Juta Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara

Bea Cukai Aceh Sita 10,8 Juta Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara

DAERAH
Gelapkan Motor Scoopy Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Gelapkan Motor Scoopy Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

DAERAH
Cegah Penyimpangan Beras SPHP, BULOG Bentuk Satgas Khusus Penertiban Distribusi

Cegah Penyimpangan Beras SPHP, BULOG Bentuk Satgas Khusus Penertiban Distribusi

DAERAH

BERITA LAINNYA

KOMENTAR PEMBACA (0)