Prank Call Center 110, Polda Aceh Panggil Anak di Bawah Umur
Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memeriksa seorang anak di bawah umur setelah kedapatan membuat laporan fiktif ke layanan darurat Call Center 110. Dalam panggilan isengnya, anak tersebut mengarang cerita tentang insiden pembegalan di Medan, padahal sistem pelacakan polisi mendeteksi lokasinya berada di kawasan Tibang, Kota Banda Aceh.
Setelah sistem memastikan posisi dan identitas pelapor yang ternyata masih anak-anak, polisi langsung mengambil tindakan. Pada Jumat (30/10/2026), bocah tersebut dipanggil ke ruang SPKT Polda Aceh bersama orang tuanya untuk menjalani pemeriksaan dan diminta menandatangani surat pernyataan tertulis.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa selain diperiksa, anak dan orang tuanya juga diberikan pembinaan.
"Kami memberikan edukasi kepada pelaku dan orang tuanya mengenai fungsi vital dari layanan Call Center 110," ungkap Joko pada Sabtu (31/10/2026).
Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa Call Center 110 adalah saluran resmi yang disediakan bagi masyarakat untuk melaporkan kejahatan atau membutuhkan pelayanan polisi, sehingga sangat tidak dibenarkan untuk dijadikan bahan candaan (prank). Ia memperingatkan bahwa teknologi kepolisian saat ini mampu mengidentifikasi siapa saja yang menelepon, lengkap beserta titik lokasinya.
Oleh karena itu, Kombes Joko secara khusus mengimbau para orang tua agar lebih proaktif mengawasi anak-anak mereka agar fasilitas darurat negara tidak disalahgunakan.
"Gunakanlah layanan Call Center 110 ini secara bijak dan bertanggung jawab. Ini adalah bentuk kontribusi masyarakat dalam membantu polisi memelihara keamanan dan ketertiban," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Prabowo Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Bangun Ekonomi RI
Komdigi Soroti Kesenjangan Literasi Keuangan Digital
MUI: Konser Andrea Bocelli Telah Melukai Diplomasi Indonesia
Demo Ricuh, Massa Petani Pecahkan Kaca Kantor PT CA di Abdya
BBPOM Aceh Sita 6.819 Produk Ilegal di Aceh Besar
Bea Cukai Aceh Sita 10,8 Juta Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara
ARTIKEL TERPOPULER
Binance Ungkap Kronologi Peretasan Rp 114 Triliun, Diduga Berawal dari Laptop Karyawan
Mahasiswa Internasional USK Unjuk Budaya di UN Day AIS Banda Aceh
Melahirkan di KA Sangkuriang, KAI Ingatkan Ibu Hamil soal Ketentuan Perjalanan
Bea Cukai Aceh Sita 10,8 Juta Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara
Jurnalisme Terpercaya
Konten berita independen, terverifikasi, dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik.
KOMENTAR PEMBACA (0)