INFORMASI & PEDOMAN REDAKSI
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Terakhir diperbarui: 29 October 2026 WIBKemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, seluruh redaksi dan kontributor Analisa Aceh mematuhi dan tunduk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers bersama komunitas pers nasional:
- Ruang Lingkup: Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik.
- Verifikasi dan Keberimbangan Berita: Setiap berita harus melalui proses verifikasi fakta. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain memerlukan konfirmasi pada kesempatan pertama demi asas praduga tak bersalah.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan serta memoderasi isi komentar pembaca yang mengandung fitnah, ujaran kebencian, atau SARA.
- Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab: Ralat dan hak jawab ditautkan langsung pada berita yang bersangkutan secara transparan.
- Pencabutan Berita: Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau putusan pengadilan.