Gelapkan Motor Scoopy Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Banda Aceh – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial EPA (45) asal Kecamatan Meuraxa. Ia diringkus usai menggelapkan sebuah sepeda motor Honda Scoopy milik Evi Muliani (25), seorang mahasiswi asal Pidie Jaya, dengan cara memindahtangankan kendaraan tersebut ke pihak lain tanpa izin.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (30/10/2026) petang, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, memaparkan bahwa kasus ini bermula saat korban menggadaikan motor putihnya yang bernopol BL 3037 OK kepada EPA pada Kamis (25/6/2026). Keduanya menyepakati nilai gadai sebesar Rp5,5 juta dengan tenggat waktu penebusan selama satu bulan.
"Namun, sehari berselang tepatnya pada 26 Juni 2026, tersangka justru menggadaikan kembali Scoopy itu kepada Randa Puji Sukma seharga Rp6 juta," ungkap Dizha, Minggu (1/11/2026).
Tidak berhenti sampai di situ, pada hari yang sama motor tersebut kembali digadaikan oleh Alfan Juan dan Randa Sukma kepada seseorang yang akrab disapa Kak Ita Cot Yang dengan nilai transaksi mencapai Rp6,5 juta. Rentetan perpindahan tangan ini terbongkar berkat bukti-bukti kuitansi yang berhasil disita penyidik.
Permasalahan mencuat ketika masa gadai habis dan korban berniat menebus kembali motornya. Lantaran EPA tidak kunjung mengembalikan Scoopy tersebut, korban yang merasa dirugikan hingga ditaksir mencapai Rp20 juta akhirnya melapor ke polisi pada 8 Agustus 2026. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/592/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan tiga lembar kuitansi (senilai Rp5,5 juta, Rp6 juta, dan Rp6,5 juta) sebagai barang bukti.
Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (30/10/2026) dan melalui proses gelar perkara, EPA secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polresta Banda Aceh pada hari yang sama.
Hingga saat ini, pihak penyidik masih memburu unit kendaraan tersebut yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Barang (DPB), sembari terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelanjutan proses hukum.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Prabowo Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Bangun Ekonomi RI
Komdigi Soroti Kesenjangan Literasi Keuangan Digital
MUI: Konser Andrea Bocelli Telah Melukai Diplomasi Indonesia
Prank Call Center 110, Polda Aceh Panggil Anak di Bawah Umur
Demo Ricuh, Massa Petani Pecahkan Kaca Kantor PT CA di Abdya
BBPOM Aceh Sita 6.819 Produk Ilegal di Aceh Besar
ARTIKEL TERPOPULER
Binance Ungkap Kronologi Peretasan Rp 114 Triliun, Diduga Berawal dari Laptop Karyawan
Mahasiswa Internasional USK Unjuk Budaya di UN Day AIS Banda Aceh
Melahirkan di KA Sangkuriang, KAI Ingatkan Ibu Hamil soal Ketentuan Perjalanan
Bea Cukai Aceh Sita 10,8 Juta Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara
Jurnalisme Terpercaya
Konten berita independen, terverifikasi, dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik.
KOMENTAR PEMBACA (0)