HEADLINE

Gelapkan Motor Scoopy Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Minggu, 1 November 2026 | 12:54 WIB • Waktu baca ± 2 menit
CC
Penulis: Carles | Jurnalis Redaksi
Tersangka saat diamankan di kantor polisi
Tersangka saat diamankan di kantor polisi (Foto: Foto: Istimewa)

Banda Aceh – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial EPA (45) asal Kecamatan Meuraxa. Ia diringkus usai menggelapkan sebuah sepeda motor Honda Scoopy milik Evi Muliani (25), seorang mahasiswi asal Pidie Jaya, dengan cara memindahtangankan kendaraan tersebut ke pihak lain tanpa izin.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (30/10/2026) petang, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, memaparkan bahwa kasus ini bermula saat korban menggadaikan motor putihnya yang bernopol BL 3037 OK kepada EPA pada Kamis (25/6/2026). Keduanya menyepakati nilai gadai sebesar Rp5,5 juta dengan tenggat waktu penebusan selama satu bulan.

"Namun, sehari berselang tepatnya pada 26 Juni 2026, tersangka justru menggadaikan kembali Scoopy itu kepada Randa Puji Sukma seharga Rp6 juta," ungkap Dizha, Minggu (1/11/2026).

Tidak berhenti sampai di situ, pada hari yang sama motor tersebut kembali digadaikan oleh Alfan Juan dan Randa Sukma kepada seseorang yang akrab disapa Kak Ita Cot Yang dengan nilai transaksi mencapai Rp6,5 juta. Rentetan perpindahan tangan ini terbongkar berkat bukti-bukti kuitansi yang berhasil disita penyidik.

Permasalahan mencuat ketika masa gadai habis dan korban berniat menebus kembali motornya. Lantaran EPA tidak kunjung mengembalikan Scoopy tersebut, korban yang merasa dirugikan hingga ditaksir mencapai Rp20 juta akhirnya melapor ke polisi pada 8 Agustus 2026. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/592/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan tiga lembar kuitansi (senilai Rp5,5 juta, Rp6 juta, dan Rp6,5 juta) sebagai barang bukti.

Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (30/10/2026) dan melalui proses gelar perkara, EPA secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polresta Banda Aceh pada hari yang sama.

Hingga saat ini, pihak penyidik masih memburu unit kendaraan tersebut yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Barang (DPB), sembari terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelanjutan proses hukum.

CC
Carles Jurnalis Redaksi
Bagikan

BERITA TERKAIT

Prank Call Center 110, Polda Aceh Panggil Anak di Bawah Umur

Prank Call Center 110, Polda Aceh Panggil Anak di Bawah Umur

DAERAH
Demo Ricuh, Massa Petani Pecahkan Kaca Kantor PT CA di Abdya

Demo Ricuh, Massa Petani Pecahkan Kaca Kantor PT CA di Abdya

DAERAH
BBPOM Aceh Sita 6.819 Produk Ilegal di Aceh Besar

BBPOM Aceh Sita 6.819 Produk Ilegal di Aceh Besar

DAERAH
Bea Cukai Aceh Sita 10,8 Juta Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara

Bea Cukai Aceh Sita 10,8 Juta Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara

DAERAH
Cegah Penyimpangan Beras SPHP, BULOG Bentuk Satgas Khusus Penertiban Distribusi

Cegah Penyimpangan Beras SPHP, BULOG Bentuk Satgas Khusus Penertiban Distribusi

DAERAH

BERITA LAINNYA

KOMENTAR PEMBACA (0)