BBPOM Aceh Sita 6.819 Produk Ilegal di Aceh Besar
Aceh Besar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh berhasil mengamankan 6.819 produk farmasi dan kecantikan bermasalah dalam sebuah inspeksi yang digelar di wilayah Kabupaten Aceh Besar, Rabu (21/10/2026).
Total barang sitaan tersebut terdiri dari 1.777 buah kosmetik dan obat berbahan alam yang berstatus Tanpa Izin Edar (TIE), serta 5.042 item obat-obatan yang disuplai oleh distributor tanpa mengantongi legalitas dan kewenangan resmi.
Ketua Tim Inspeksi Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BBPOM Aceh, Darwin Syah Putra, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya strategis untuk memastikan rantai distribusi produk di pasaran berjalan sesuai aturan.
"Legalitas sebuah produk dan keabsahan izin distributor adalah kunci utama dalam menjamin mutu serta keamanan obat dan kosmetik sebelum sampai ke tangan masyarakat," tegas Darwin.
Ia memaparkan, produk yang tidak memiliki izin edar sangat diragukan jaminan keamanannya. Begitu pula dengan obat-obatan yang beredar melalui jalur distributor ilegal, karena memiliki risiko tinggi terhadap kesalahan prosedur penyimpanan maupun penanganan produk. Darwin pun memperingatkan para pelaku usaha agar tertib administrasi guna mencegah jatuhnya korban di masyarakat akibat produk yang tidak standar.
Sebagai bentuk penindakan, petugas BBPOM tidak hanya memberikan teguran keras, tetapi juga melakukan pembinaan langsung kepada para pelaku usaha yang melanggar. Seluruh barang bukti temuan ilegal tersebut akhirnya dimusnahkan secara mandiri oleh pemilik usaha dengan pengawasan langsung dari pihak BBPOM. Selain itu, mereka diwajibkan menandatangani pakta integritas untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
BBPOM Aceh turut mengimbau konsumen agar lebih cerdas dan selektif sebelum bertransaksi. Masyarakat diminta tidak gampang terpedaya oleh tawaran harga miring, iklan yang terlalu bombastis, ataupun janji hasil perawatan yang serba instan.
Guna mencegah penipuan produk bodong, warga disarankan untuk selalu memverifikasi legalitas barang bawaan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi Cek BPOM. Apabila menemukan peredaran produk mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melapor ke layanan pengaduan BBPOM Aceh.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Prabowo Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Bangun Ekonomi RI
Komdigi Soroti Kesenjangan Literasi Keuangan Digital
MUI: Konser Andrea Bocelli Telah Melukai Diplomasi Indonesia
Prank Call Center 110, Polda Aceh Panggil Anak di Bawah Umur
Demo Ricuh, Massa Petani Pecahkan Kaca Kantor PT CA di Abdya
Bea Cukai Aceh Sita 10,8 Juta Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara
ARTIKEL TERPOPULER
Binance Ungkap Kronologi Peretasan Rp 114 Triliun, Diduga Berawal dari Laptop Karyawan
Mahasiswa Internasional USK Unjuk Budaya di UN Day AIS Banda Aceh
Melahirkan di KA Sangkuriang, KAI Ingatkan Ibu Hamil soal Ketentuan Perjalanan
Bea Cukai Aceh Sita 10,8 Juta Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara
Jurnalisme Terpercaya
Konten berita independen, terverifikasi, dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik.
KOMENTAR PEMBACA (0)