Biografi & Jejak Langkah
Safiatuddin dari Aceh merupakan figur penting yang menempati posisi strategis sebagai Tokoh Publik & Figur Berpengaruh. Rekam jejak kepemimpinan serta konsistensi pengabdiannya menjadikannya salah satu tokoh publik yang kerap menjadi rujukan pemberitaan media nasional.
Latar Belakang dan Awal Kehidupan
Tajul Alam Safiatuddin Syah (ca 1612 – 23 Oktober 1675), sering disebut Sultanah Safiatuddin, adalah penguasa perempuan pertama Kesultanan Aceh dan penguasa pertama dari empat sultanah yang berturut-turut memerintah Aceh antara 1641 dan 1699. Ia adalah putri Iskandar Muda, penguasa Aceh pada 1607–1636, dan istri penggantinya, Iskandar Thani. Setelah Iskandar Thani meninggal tanpa keturunan pada Februari 1641, Safiatuddin dipilih sebagai penggantinya dan memerintah hingga wafat pada 23 Oktober 1675.
Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Prestasi
Naiknya Safiatuddin ke takhta menandai perubahan penting dalam konsep kekuasaan Aceh. Berbeda dengan pemerintahan Iskandar Muda yang sangat bergantung pada kekuatan militer dan pemusatan kekuasaan, pemerintahannya berkembang melalui negosiasi dengan para orang kaya, ulama, panglima, pejabat istana, serta kerajaan-kerajaan bawahan. Leonard Andaya dan Sher Banu Khan menggambarkan pola tersebut sebagai pemerintahan kolaboratif yang mengandalkan musyawarah, keseimbangan antarfaksi, legitimasi dinasti, kesalehan, dan konsep raja yang adil.
Masa pemerintahannya menghadapi tekanan berat dari Perusahaan Hindia Timur Belanda (VOC), terutama mengenai perdagangan timah di Perak dan perdagangan lada di Pantai Barat Sumatra. Meskipun sejumlah daerah di luar pusat Aceh secara bertahap keluar dari pengaruh politiknya, penelitian modern mempertanyakan pandangan historiografi lama yang menjadikan pemerintahan perempuan sebagai penyebab kemunduran Aceh. Khan menunjukkan bahwa Safiatuddin mampu mempertahankan takhta, kemerdekaan kerajaan, aktivitas perdagangan, dan stabilitas politik; pada dekade 1670-an Aceh masih digambarkan sebagai kerajaan yang relatif damai, stabil dan makmur.
Safiatuddin juga dikenal sebagai pelindung kegiatan keilmuan Islam. Pada awal pemerintahannya Nuruddin ar-Raniri masih berada di lingkungan istana, tetapi sekitar 1644 ia meninggalkan Aceh setelah muncul kembali perdebatan mengenai ajaran tasawuf dan tampilnya ulama Minangkabau Sayf al-Rijal. Pada awal 1660-an, Abdurrauf Singkil kembali dari Timur Tengah dan kemudian menjadi salah seorang ulama terpenting di istana. Atas permintaan Safiatuddin, Abdurrauf menyusun Mir'at al-Tullab, sebuah karya fikih berbahasa Melayu yang selesai sekitar 1663 dan terutama membahas persoalan hukum yang dibutuhkan para qadi serta pejabat kerajaan.